[ENTERPRENEUR] MAHASISWA : SAATNYA JADI ENTERPRENEUR !!




Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa negara Indonesia memiliki sistem perekonomiannya sendiri. Salah satu lembaga perekonomian negara yang jelas masih aktif adalah BUMN. Sayangnya, lembaga perekonomian Indonesia lebih banyak digunakan untuk kepentingan politik. Karena keterkaitan itulah, lembaga perekonomian negara juga tak lepas dari kasus seperti korupsi.
Seandainya BUMN milik swasta dan kasus korupsi merajalela, pasti lembaga tersebut sudah bisa dipastikan akan punah dengan sendirinya. Dan karena BUMN adalah milik negara, entah bagaimana kasus ini tak ada habisnya tetapi lembaga tetap terus ada dan bertahan.

Adanya hal itu—juga agar perekonomian indonesia maju—masyarakat tidak bisa terus menerus bergantung pada negara. Karena faktor lain pun, mau tidak mau masyarakat harus mencoba menjalankan bisnisnya sendiri atau dengan kata lain : berwirausaha. Masyarakat yang ingin berwirausaha, seharusnya kini dapat mencari modal dengan mudah karena banyak bank yang menyatakan mampu untuk membantu masyarakat, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Lalu mahasiswa, sebagai salah satu anggota masyarakat, seharusnya mulai memikirkan langkah ini : menjadi entrepreneur.Banyak alasan yang bisa digunakan mahasiswa untuk memulai sebuah usaha. Seperti misalnya ingin mandiri atau karena ingin mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Keinginan untuk menjadi mandiri pun bisa didapat mahasiswa karena motivasi dari orang tua atau orang sekitarnya. Atau malah, bisa jadi mereka termotivasi karena sudah ingin memiliki kerja sendiri dan tidak ingin bergantung pada orang lain. Alasan lainnya, sebuah pekerjaan yang diciptakan lebih awal bisa menjadi sebuah investasi untuk masa depannya kelak dan hasil yang didapat dari penjualan tersebut dapat dijadikan tabungan. Tabungan tersebut bisa digunakan untuk keperluannya yang mendadak, atau kepentingannya di masa mendatang. Masih banyak alasan lain yang mungkin dimiliki oleh mahasiswa, tergantung pada individu masing-masing dan dalam keadaan yang sedang dialami.
Mahasiswa ini—yang ingin memulai usahanya—bisa memulai dengan mengenali potensinya yang bisa dijadikan modal berwirausaha. Misalnya dia memiliki kemampuan/keterampilan untuk membuat pernak-pernik, dia bisa membeli bahan dasar secukupnya dan membuat pernak-pernik tersebut. Langkah selanjutnya, dia bisa memulai bergabung dengan sebuah lembaga koperasi yang sesuai dengan keterampilannya untuk memulai usaha.
Dengan bergabungnya mahasiswa tersebut di salah satu lembaga koperasi, mahasiswa tersebut dapat meminjam modal pada koperasi. Meskipun jumlah modal yang dipinjam hanya sedikit, tapi prosesnya akan lebih mudah dibanding meminjam pada bank. Bunganya pun akan jauh berbeda karena biasanya koperasi tidak mengambil keuntungan sendiri dan mengutamakan kesejahteraan anggotanya.
Selain itu, keuntungan lain mahasiswa yang bergabung dengan koperasi adalah mendapatkan bimbingan kewirausahaan, terutama dari koperasi yang menaungi bidang yang sama dengan kemampuan yang dimiliki mahasiswa tersebut. Mengapa bisa begitu?
Karena koperasi berperan dan bertugas untuk mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata (Pasal 7 : Peranan dan Tugas Koperasi) maka jika mahasiswa yang ingin berwirausaha bergabung dengan koperasi, mahasiswa tersebut akan dapat meningkatkan kemampuannya sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Koperasi.
Dalam fungsinya sebagai pengembang potensi dan pembina anggota yang ada di dalamnya, sesuai dengan Pasal 37 (Peranan Pemerintah) Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi. Hal ini berarti, pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kemajuan koperasi. Meski begitu, seperti yang tercantum dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Koperasi, dalam melaksanakan kewajiban tersebut koperasi tetap harus menjadi dirinya sendiri yang memiliki hak dan kewajiban. Koperasi punya kendali penuh atas pengaturan terhadap dirinya sendiri. Pemerintah hanya membantu dengan Peraturan Pemerintah untuk menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan, bimbingan, pemberian fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan koperasi.
Koperasi yang maju karena usaha pemerintah yang maksimal dan tanggung jawab koperasi yang baik atas dirinya sendiri, akan berdampak positif pada perekonomian negara. Sehingga, dari sini akan tampak jelas bahwa perkembangan koperasi memiliki peran yang juga berpengaruh pada kemajuan perekonomian indonesia di mata negara lain (internasional).
Kembali ke contoh tadi, setelah hasil keterampilan berupa pernak-pernik yang dibuat oleh mahasiswa entrepreneur itu sudah jadi, pernak-pernik yang menjadi produk penjualannya tersebut dapat dipasok ke lembaga koperasi yang diikuti, lalu menjual barangnya disana. Jika mahasiswa tersebut menjadi anggota koperasi yang aktif, maka dia akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang setimpal dengan apa yang dikerjakannya setiap bulannya, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang dimiliki.
Selanjutnya sebagai langkah untuk mempermudah penjualan, si mahasiswa ini dapat mencoba mencari/menghimpun blog di internet, lalu menghubungi salah satu pemilik blog yang biasa mempromosikan penjualan milik orang lain dan melakukan kerjasama. Mereka bisa membuat kesepakatan yang saling menguntungkan (mutualis) bagi mereka berdua, baik si pemilik blog maupun selleryang melakukan kesepakatan dengan pemilik blog (mahasiswa entrepreneur tadi). Bisa dengan membagi hasil kerja mereka berdua, atau dengan kesepekatan lain yang disetujui kedua belah pihak.

Lebih mudah lagi, jika si mahasiswa entrepreneur ini membuat dan mengelola blog sendiri untuk mempromosikan penjualannya. Jadi usaha yang dilakukan dapat berjalan secara offline (dengan menitipkan barangnya di koperasi) juga bisa secaraonline dengan mempromosikan produknya melalui blog yang dikelolanya.

Sesuai dengan kekhasan yang terlihat dalam kehidupan perbankan indonesia yaitu melakukan usaha berasaskan demokrasi, bank melayani semua lapisan masyarakat yang membutuhkannya. Langkah yang selanjutnya dapat diambil oleh si mahasiswa adalah menjadi salah satu nasabah bank dan memanfaatkan statusnya untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi jual beli. Jika usaha jual-beli yang dilakukan secara offline dapat dilakukan di koperasi, makan usaha jual-beli yang dilakukan secara online dapat dilaksanakan melalui internet dan telepon genggam. Dan bank adalah perantara untuk melakukan transaksi antara penjual dan pembeli. Dengan cara seperti ini, segalanya tak akan terasa sulit.
Keterkaitan yang dapat disimpulkan antara mahasiswa entrepreneur dan koperasi, juga antara mahasiswa entrepreneur dan pihak perbankan yang melakukan kegiatan di atas, adalah mahasiswa entrepreneur membutuhkan koperasi sebagai sarana mengembangkan diri, melatih kemampuan managerisasi dan mengembangkan usaha. Sedangkan koperasi juga membutuhkan mahasiswa entrepreneur tersebut sebagai anggota koperasi yang dapat membantu koperasi mewujudkan cita-citanya, yaitu menyejahterakan masyarakat, menyamaratakan ekonomi dan mempermudah mereka melakukan usaha. Lalu antara bank dan mahasiswa itu, bank yang memiliki jumlah nasabah lebih banyak akan mendapatkan keuntungan yang juga akan menjadi lebih banyak, serta peranan dan fungsi sosialnya dapat menjadikan dirinya (pihak bank itu sendiri) agar eksistensinya tetap bertahan. Sedangkan bagi mahasiswa entrepreneurtersebut yang menjadi nasabahnya, akan terbantu dengan statusnya sebagai nasabah karena bank bisa dijadikan tempat transaksi dan penyimpanan dana atas hasil usahanya.

Artikel ini di persembah kan untuk lomba di http://www.upnyk.ac.id
DMCA.com Protection Status
First